KAKANWIL PAPUA HADIRI PELATIHAN PENGUATAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BAGI PERANCANG DI PAPUA

tele1.jpg

Jayapura, 13 Januari 2019

TIFA NEWS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementetian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Murdjito Sasto bersama para Pimpinan tinggi pratama, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Johan Manurung dan Kadiv Yankum HAM, Kurniaman Telaumbanua, Kadiv Pemasyarakatan, Sri Yuwono mengikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum HAM RI, dipancarkan melalui media Teleconference dan E-Learning dari berpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Jakarta.

Di Papua, Teleconference dilaksanakan di aula Pengayoman Lt 2 Jl.Raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja Kota Jayapura Papua

terlebih dahulu pada kegiatan tersebut, diawali dengan penyampaian materi tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah terkait Pengharmonisasian Raperda dan Law Center disajikan Narasumber, yakni Sekjen Kemenkum HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto.

Dijelaskan Bambang Rantam terkait Kepastian hukum saat ini, semakin penting untuk diwujudkan dalam rangka mengatur dinamika dan perilaku sosial dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Dikatakan lebih lanjut, khususnya di bidang ekonomi kepastian hukum sangat mempengaruhi arus investssi ke suatu negara. Hambatan dalam optimalisasi kinerja investasi saat ini adalah sejumlah permasalahan yang salah satunya terkait dengan belum tertibnya peraturan Perundang-undangan.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian terkait Pengantar Kegiatan yang disampaikan oleh Plt.Kepala BPSDM Kemenkum HAM RI Min Usihen.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, juga memberikan kuliah Umum tentang Arah Kebijakan Pengharmonisasian Raperda berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Undang-undang No.15 Tahun 2019 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Arahannya Menkum HAM mengatakan esensi dari otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur urusan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing.

Diulas lebih lanjut, bahwa Perda memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum dan sebagai instrumen kebijakan daerah, maka peraturan daerah harus memenuhi syarat konsistensi dalam perumusan, sistematik baik kaidah kebakuan susunan bahasa dan adanya harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya. Yasonna juga mengingatkan, pada era globalisasi ini, pendekatan penanganan pembangunan masih mengandalkan pada sektoral, hanya akan menyelesaikan permasalahan secara tambal sulam.

Hanya ada dua langkah, kaya Menkum HAM dalam upaya perbaikan proses pengharmonisasian yakni, pertama : perbaikan terhadap proses harmonisasi Perda, Kedua : perbaikan terhadap materi (Substansi) Perda itu sendiri. Usai penyampaian materi oleh Menteri Hukum dan HAM dilanjutkan sesi tanya jawab bersama Peserta dari Kantor Wilayah Se-Indonesia.

Hadir juga, Pejabat Administrator, para Pejabat Pengawas maupun para JFT Perancang di Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Papua (*)

 tele2.jpg

tele3.jpg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail