PIMPIN APEL PERDANA KANWIL KEMENKUM HAM PAPUA, KAKANWIL : TINGKATKAN KINERJA,TERAPKAN TATA NILAI PASTI, DAN JAUHI BENTURAN KEPENTINGAN

apel1.jpg

Jayapura, 5 Desember 2019

papua.kemenkumham.co.id Humas Papua Hari ini menjadi apel perdana saya, ada hal-hal yang perlu dievaluasi terutama dalam peningkatan kinerja daripada ASN. Peningkatan kinerja hanya kita dapatkan jika kita bisa disiplin, demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua, Drs Murdjito Sasto, M.Si di ruang kerjanya usai Apel, Kamis, 5 Desember 2019 di Halaman Kanwil Kemenkum HAM Papua.

Pasca melakukan Sertijab pada 27 November 2019 lalu, hari ini Kakanwil Murdjito pimpin apel bersama seluruh Pejabat dan staf di Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Papua. Dikatakan Murdjito Sasto, kita lakukan pertama bagaimana upaya membenarkan dulu posisi masing-masing pejabat dalam peran dan fungsinya terhadap apel ini.

"Apel ini tidak boleh kita pandang remeh,karena merupakan forum komunikasi langsung kita dengan pegawai,melalui Apel ini juga saya tekankan bahwa hindari benturan kepentingan serta terapkan Tata Nilai PASTI di dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari" jelas Murdjito

Tentu peningkatan kinerja ini sasaran kita adalah bagaimana Kanwil Papua bisa pada posisi tidak kalah dengan Kanwil lainnya di seluruh Indonesia, kata Murdjito. Ditegaskan Mantan Kadiv Administrasi Sulawesi Utara, Apel ini bagi orang mungkin hal yang kecil tetapi sebenarnya dari yang kecil itu untuk menjadi besar harus mulai dari terkecil. Dikatakannya, saya mencoba melakukan penertiban terhadap Apel bagaimana kita tau keberadaan para pegawai, kehadiran mereka, selama ini mengikuti apel pegawai yang rajin saja, jadi perlu dievaluasi ulang.

Murdjito Sasto ke depan akan mengevaluasi juga terkait para pegawai yang dahulukan ceklop kehadiran namun tidak mengikuti Apel pagi, akan ada pembinaan dan tahapan-tahapan yang akan diambil. Bagi pegawai tersebut akan dikasih pembinaan dan dievaluasi jika tetap dilakukan ujungnya akan ada sanksi, Benturan  Kepentingan karena merupakan   kondisi  yang  berkaitan   dengan  situasi dimana pejabat   atau  pegawai  pada  satuan  kerja    memiliki   atau  patut   diduga  memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatanya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakanya tutup Murdjito.

Turut hadir dalam Apel pagi ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Bidang HAM, Yulius Manurung, Pejabat Eselon IV, Staf JFU dan JFT di Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Papua (*)

 apel3.jpg

 

apel2.jpg

WhatsApp Image 2019-12-05 at 07.27.jpg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail