TINGKATKAN LAYANAN KENOTARIATAN KADIV YANKUM : *SEORANG NOTARIS HARUS MEMILIKI KAPABILITAS DALAM PELAKSANAAN  JABATAN

TINGKATKAN LAYANAN KENOTARIATAN

KADIV YANKUM : *SEORANG NOTARIS HARUS MEMILIKI KAPABILITAS DALAM PELAKSANAAN  JABATAN

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua melaksanakan Sosialisasi Layanan Kenotariatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Narasumber yang dihadiri oleh 55 peserta bertempat di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (26/9)

Sosialisasi Layanan Kenotariatan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang didelegasikan ke seluruh kantor wilayah untuk menyebarluaskan dan disampaikan kepada seluruh Notaris di wilayah masing-masing.

"Peningkatan kompetensi bagi Notaris juga dianggap perlu dalam menghadapi perkembangan Global, baik dari sisi profesionalitas maupun teknologi informasi. Saya harap seluruh pelayanan kepada masyarakat mampu berjalan cepat, tepat dan akurat untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat" ungkap Sri Yuwono selaku Plh Kepala Kantor Wilayah dalam sambutan yang disampaikan.

Selain itu Sri Yuwono juga berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dengan baik dan mampu memahami perkembangan layanan kenotariatan.

Usai Pembukaan dilanjutkan dengan Materi dengan beberapa poit penting yang menjadi penekanan pada Notaris khususnya Kota Jayapura, yang disampaikan oleh Kadiv Yankum HAM, 

Kasi Dokumentasi Notariat dan Kasi Dukungan Teknis Dit TI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM RI.

Kurniaman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sebagai pemateri pertama menyampaikan,  Seiring berjalannya waktu dan timbulnya banyak permasalahan hukum yang melibatkan Notaris dalam ranah pidana, maka sangat penting bagi seorang Notaris memiliki kapabilitas dalam pelaksanaan jabatannya.

Dikatakannya, salah satu komponen penting adalah integritas seorang Notaris, yang tidak dapat dipengaruhi oleh apapun dan tidak tergoda kepada materi yang menghindarkan seorang notaris dari terjebak dalam permasalahan hukum.

Secara khusus pemerintah berharap kepada seluruh Notaris selaku pihak yang berprofesi di bidang hukum dapat mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Dengan bekerja secara profesional, Notaris diharapkan mampu menjadi pelopor kegiatan pengadministrasian hukum yang tepat dan tertib, sehingga jaminan perlindungan dan kepastian berdasarkan alat bukti hukum dapat terpenuhi bagi masyarakat, jelas Kurniaman.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah Papua, Notaris Se-Kota Jayapura.

WhatsApp Image 2019-09-26 at 12.50.35.jpeg

WhatsApp Image 2019-09-26 at 12.50.35(1).jpeg

WhatsApp Image 2019-09-26 at 12.50.35(2).jpeg

WhatsApp Image 2019-09-26 at 12.50.35(3).jpeg

WhatsApp Image 2019-09-26 at 12.50.35(5).jpeg

 

Cetak