PENDAMPINGAN PELAYANAN WHISTLEBLOWING SYSTEM ATAU PENGADUAN MASYARAKAT

Abepura, 02 Mei 2019 Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Pagar Butar Butar membuka Kegiatan Pendampingan Whistleblowing System atau Pengaduan Masyarakat.

IMG_8068.JPG

Hadir dalam kegiatan hari ini (02/05) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Mochammad Sjaefoedin, Kasibinadik Lapas Abepura Tingkos Sitanggang,Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Abepura Hamka Abdullah Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham yaitu Kepala Bagian Umum, Joko Martanto, Kepala Sub Bagian Layanan Pengaduan, Jackson Simamora, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi, Wahyu Setiawan, Analis Aplikasi dan Jaringan Komputer, Abdul Rokhman, Pejabat serta JFT/JFU Lapas Abepura. Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa dalam pertemuan kali ini dimana ditempat ini kita bertemu muka, tempat kita bersilahturahmi sekaligus tempat kita melakukan pembinaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami disini mengantarkan teman-teman kita dari Tim Inspektorat Jenderal untuk pembinaan beberapa substansi sudah sejauh mana potensi-potensi pembinaan, sejauh mana evaluasi-evaluasi pelaksanaan tugas kita secara teknis namun tidak secara komprehensif tetapi substansi besarnya juga dalam konteks Reformasi Birokrasi dimana Kementerian kita sedang menuju WBK / WBBM", Ungkap Pagar. Lebih lanjut Pagar menyampaikan bahwa tugas dari Inspektorat Jenderal dalam proses-proses itu diantaranya adalah bagaimana dengan pelaksanaan pengawasan pengendalian gratifikasi dimana Lapas Abepura merupakan Satuan Kerja (Satker) yang terpilih untuk menuju menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kemudian terkait dengan Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System), dan menjadi bagian dari fungsi Inspektorat Jenderal untuk melakukan penataan kerjasama-kerjasama yang kita laksanakan di lingkungan Kantor Wilayah dan evaluasi-evaluasi tindak lanjut yang lainnya dalam rangka mendorong kinerja pengawasan.

IMG_8076.JPG

"Sekali lagi mari kita bersama dengarkan hal-hal disampaikan karena ini adalah bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, lebih fokusnya lagi bidang pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Kami dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Tim dari Divisi Administrasi, bersifat fasilitatif mengantarkan Tim dari Inspektorat Jenderal untuk memberikan penguatan-penguatan yang bersifat normatif dan aplikatif", Tutup Pagar Butar Butar. Selaku Ketua Tim, Joko Martanto mengatakan bahwa Lapas Abepura termasuk salah satu Lapas Pilihan untuk dijadikan sebagai Lapas WBK / WBBM dimana itu menjadi salah satu capaian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

IMG_8070.JPG

"Memang Kementerian Hukum dan HAM sekarang lagi gencar-gencarnya untuk selalu mengedepankan pembangunan baik itu dibidang SDM maupun fasilitatif", Kata Joko. Terkait dengan Whistleblowing System atau Pengaduan Masyarakat, Joko mengatakan bahwa Lapas Abepura merupakan salah satu Satker Terpilih di mana jika sudah berbicara Reformasi Birokrasi itu adalah kewajiban kita semua. Dalam aspek perubahan mindset sampai dengan pelayanan publik dalam aspek Reformasi Birokrasi salah satu yang harus diperoleh adalah pengawasan. "Pengawasan yang dimaksud adalah pemberian gratifikasi, SPIP, Whistleblowing System maupun Benturan Kepentingan", Ujar Joko. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam pelayanan publik yang diberikan oleh para ASN Lapas Kelas II A Abepura kepada keluarga WBP maupun pelayanan Hak-Hak WBP tidak diperbolehkan menerima pemberian atau tidak di pungut biaya.

IMG_8079.JPG

"Dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada keluarga WBP yang datang berkunjung atau pelayanan pemenuhan Hak WBP tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan/pembayaran dalam bentuk apapun. Apabila dalam melakukan pelayanan tersebut para ASN Lapas Kelas II A Abepura melakukan hal itu dan dilaporkan melalui sistem pengaduan, maka akan ada tim yang menginvestigasi jika terbukti akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku serta Lapas Abepura akan kehilangan point penilaian dari Tim untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM. Untuk itu kami berharap agar para ASN di Lapas Kelas II A Abepura senantiasa menjaga integritas nya serta memegang teguh setiap peraturan dan standar pelayanan publik yang baik, agar Lapas Abepura ke depannya dapat meraih predikat WBK/WBBM tersebut."harap joko mengakiri kegiatan tersebut.

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Cetak