Kepala Balitbang HAM RI Gelar Teleconference Bahas Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika

WhatsApp Image 2019-04-29 at 11.08.36.jpeg

Jayapura, Senin 29 April 2019 - Kerahkan usaha maksimal dalam menanggulangi salah satu kejahatan luar biasa yaitu narkoba, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Papua bersama Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkum HAM) mensosialisasi publikasi hasil Litbang tentang Karakteristik narapidana kasus narkotika, melalui media Conference, Senin (29/04) di Aula Kanwil Kemenkum HAM Papua Teleconference dilaksanakan untuk seluruh Kantor Wilayah seluruh Indonesia. Di Papua diikuti sekitar 20 (dua puluh) peserta. Hadir juga Plh Kakanwil, Dr Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Bidang HAM, Yulius Manurung, Kalapas Narkotika Jayapura, Bazuki Wijoyo serta unsur Perancang , Penyuluh Hukum, dan staf Divisi Administrasi dan staf Divisi Pemasyarakatan.

Teleconference Dipimpin oleh Kepala Balitbang HAM RI, Dr. Asep Kurnia yang didampingi oleh sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Balitbang HAM RI di Jakarta. Pembahasan hari ini (29/4) melalui teleconference tentang kajian penelitian karakteristik narapidana narkotika.

Dikatakan Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Asep Kurnia, penelitian ini dilatarbelakangi dengan permasalahan adanya indikasi bahwa seseorang yang secara administratif diklasifikasikan sebagai pengguna, tetapi sesungguhnya mereka masuk pada klasifikasi pengedar atau bandar, dan atau sebaliknya, maka penelitian ini untuk mengidentifikasi pengaruh karakteristik narapidana narkotika terhadap hal dimaksud di seluruh Lapas Narkotika se- Indonesia. Dengan penelitian ini, menurut Asep, diharapkan dapat membantu Divisi Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan narapidana narkotika sesuai dengan tingkat resiko

" Anggaran tersedia sangat sedikit, makanya diambil hanya 3 sample Unit Pelaksana Teknis," Kata Asep

Tema Materi Kajian HAM ini diangkat secara nasional oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI yang dilatarbelakangi oleh data peningkatan jumlah narapidana narkotika di Indonesia, walaupun telah ada usaha Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Asep juga menambahkan, teleconference membahas Tema Materi Kajian HAM ini diangkat secara nasional oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI yang dilatarbelakangi oleh data peningkatan jumlah narapidana narkotika di Indonesia, walaupun telah ada usaha Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Menaggapi pertanyaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua, Max Wambrauw, Kepala Balitbang Hukum dan HAM mengatakan,pada sesi kedua rencananya Balitbang Hukum dan HAM akan berkunjung ke Papua untuk melakukan penelitian pada 14-17 Mei 2019 survei di Papua.

Sementara itu menjawab pertanyaan dari Plh Kakanwil Pagar Butar Butar melalui whatsUp yang dibacakan, Asep menanggapi bahwa terkait penentuan UPT dilakukan stratifikasi.

Jelasnya, jadi distratifikasi dibagi menjadi 3 UPT yang pertama kelas II, III dan Kelas IV. Setelah stratifikasi dipilih secara roundown dan setelah itu akan ditemukan 3 UPT yang terpilih di Kanwil.

Menurut Asep, Kanwil Papua diambil kelas III dan IV, dan yang mewakili Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura, kemudian mewakili Kelas IV yaitu Lapas Perempuan Kelas III Jayapura.

Dikatakannya, secara proporsional di Papua respondennya hanya 10 jika ditambah 1% minimal responden yang di Papua 11 Responden. Namun, menurut Asep, biar bisa dilakukan secara distribusi dilakukan pengambilan sample minimal 30 responden, itu menjadi alasan mengapa di Papua yang terpilih ada 2 UPT, dr 2 UPT diambil 30 sample sebagai responden, setelah dihitung proporsinya didapat 29 responden Lapas Narkotika dan 1 dari Lapas Perempuan Kelas III Jayapura.

Kemudian ditambahkan,yang disampaikan minimal jumlah sample, apabila Kanwil menginginkan lebih dari 30 sample atau menambahkan sesuai kemampuan anggaran kami (Balitbangkum HAM) persilahkan karena tidak menyalahkan metodelogi, Tutup Ka.Balibangkum HAM.(*)

WhatsApp Image 2019-04-29 at 11.08.44.jpeg

WhatsApp Image 2019-04-29 at 11.08.43.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail