GUBERNUR PAPUA PIMPIN UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS ABEPURA

GUBERNUR PAPUA PIMPIN UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS ABEPURA

SOEDARMO 01

Jayapura_Info_ 17 Agustus 2018 Soedarmo, Gubernur Provinsi Papua bertindak hari ini memimpin Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Se-Papua yang berjumlah 1.149 orang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan oleh Gubernur Provinsi Papua, Soedarmo mengatakan, Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.

Dilanjutkan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

"Saat ini Pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten," Ucap Soedarmo

Ditegaskan bahwa Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana.

 

SOEDARMO 02

Dalam mekanisme ini, lanjutnya dimungkinkan seorang WBP yang memulai pembinaan di Lapas maksimum sekuriti secepat mungkin dapat berpindah ke Lapas Medium sekuriti lalu asimilasi ke Lapas minimum sekuriti karena perilaku yang sudah mwnunjukan perubahan yang positif.

Menkumham RI, Yasona H Laoly juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah turut ambil bagian dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kepada WBP.

Kepada Seluruh jajaran Pemasyarakatan Yasonna H Laoly berpesan, untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan Profesional dan ketulusan, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.

Tak lupa pesan dari Orang Nomor satu Kemenkumham RI, juga kepada seluruh Narapidana dan anak yang hari ini mendapat remisi saya mengucapkan SELAMAT.

 

SOEDARMO 04

Yasonna pun mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan sebagai landasan saudara menjalani kembali kehidupan ditengah masyarakat.

"Jadilah insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," tutup Gubernur Papua, Soedarmo mengakhir pembacaan sambutan Menkumham RI.

Usai membacakan sambutan Menkumham RI, Gubernur Papua pun menyerahkan SK Remisi Kepada Narapidana RU II WBP Lapas Abepura didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua disambut dengan tepuk tangan dari tamu undangan dan WBP Lapas Abepura.

Hadir juga dalam Acara penyerahan Remisi di Lapas Abepura, Forkopimda Provinsi Papua, Kepala Ombudsman Perwakilan Papua, Olif Iwanggin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua beserta tamu undangan lainnya.

Pada Jajaran Kantor Wilayah Kemenkunham Papua, Kepala Divisi Administrasi, Pagar Butarbutar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlotha Merahabia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kabag Umum, Mangatas Nadeak, Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Plt. Kalapas Abepura serta seluruh petugas jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Lapas Abepura. (***)

LAPORAN HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

SOEDARMO 05


Cetak   E-mail