YI JONG MYEONG RESMI MENJADI WNI DILANTIK KAKANWIL PAPUA, IWAN SANTOSO

YI JONG MYEONG RESMI MENJADI WNI DILANTIK KAKANWIL PAPUA, IWAN SANTOSO

KOREA 1

 

Jayapura_Info_ 16 Agustus 2018 - Demi Tuhan saya berjanji, melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, untuk tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian sumpah yang diungkapkan oleh Yi Jong Myeong mengikuti ucapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Iwan Santoso saat dilantik resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

Pelantikan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Jln Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja- Jayapura.

Pelantikan masuk menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Papua hari ini terjadi yang ke dua kali, sebelumnya pada Tahun 2015 pernah dilaksanakan pengambilan Sumpah dan janji setia Bio Paulin Pierre mantan pemain Persipura yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa di bidang Olah raga khususnya sepak bola

Yi Jong Myeong pria kelahiran Seoul - Korea Selatan pada 20 Februari 1955 sudah berada di Indonesia selama 38 Tahun. Yi Jong bekerja sebagai Direktur Utama PT. Berkat Cipta Abadi Kabupaten Merauke

Dalam Sambutan Kakanwil Iwan Santoso mengatakan, Pelantikan Yi Jong berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang sah dengan undang-undang sebagai Warga Negara.

Dilanjutkan, Hal ini berarti Negara kita memberikan ruang kepada WNA untuk menjadi WNI melalui jalur naturalisasi sebagaimana yang dilakukan Yi Jong Myeong yang menempuh jalur perkawinan campur dan jalur berjasa.

Dikatakan Iwan Santoso, Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) telah membuka layanan on line Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elekteonik (Sake) pada pendaftaran Kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu perkawinan campur

KOREA 3

 

Mengakhiri sambutan, Iwan Santoso berpesan kita semua yang hadir saat ini terus membantu dan mendorong Yi Jong Myeong terus belajar mengenai Wawasan Nusantara dan Indonesia sebagai Negara Hukum serta Papua khususnya.

" Saya mengucapkan selamat kepada Yi Jong Myeong yang telah resmi menjadi WNI," Ucap Iwan

Iwan Santoso pun berharap Yi Jong menjadi Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mendorong perekonomian masyarakat di Kabupaten Merauke khususnya dan masyarakat Papua umumnya.

Sebagai saksi pada penandatangan pelantikan yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Kepala Bagian Umum, Mangatas Nadeak.

Turut hadir menyaksikan pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Sabar Olif Iwanggin, Perwakilan Direktur PT Korindo Abadi Tulus Sianipar serta Isteri dan kelurga dari Yi Jong serta tamu undangan lain

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Papua dihadiri oleh, Pejabat Eselon III, Kepala Rudenim Jayapura, Tri Sasongko, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agustinus Makabori, Pejabat Eselon IV serta staf. (***) Humas

 

KOREA 5

 

KOREA 2


Cetak   E-mail