Perjanjian Kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Papua Mountaineering Association

Perjanjian Kerjasama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dan Papua Mountaineering Association

mimika1

(Timika, 18/01/19) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menandatangani perjanjian kerja sama dengan Papua Mountaineering Association di bidang pengawasan dan pelaporan wisatawan/pendaki terutama orang asing yang melakukan pendakian di Puncak Carstensz.

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Imgrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock, Amd.Im., SH. dan dari pihak Papua Mountaineering Association dilakukan oleh ketua sekaligus pendiri Papua Mountaineering Association , Maximus Tipagau.

Dalam sambutannya, Kakanim Mimika menyampaikan tujuan perjanjian kerja sama tersebut untuk mewujudkan terciptanya ketertiban dalam kegiatan pariwisata bagi orang asing yang melakukan pendakian di Puncak Carstensz sekaligus guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di Puncak Carstenzs.

Kakanim Mimika mengatakan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya menjadi tempat untuk pengurusan paspor dan pengurusan izin tinggal saja, namun Kantor Imigrasi harus bisa menjadi fasilitator pembangunan ekonomi nasional. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan semakin menggairahkan dunia pariwisata di Papua, terutama Puncak Carstensz agar lebih dikenal di Indonesia dan di dunia. Tidak hanya itu, dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan nantinya terdapat sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan Papua Mountaineering Association beserta instansi lainnya terkait pengawasan dan pelaporan orang asing yang akan melakukan pendakian ke Puncak Carstenzs.

Sementara itu, menurut Ketua Papua Mountaineering Association, Maximus Tipagau, perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk pembuatan regulasi seperti undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang pendakian termasuk regulasi yang menyangkut pendaki dari luar negeri.

Selain untuk mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia, nantinya undang-undang/Perda tersebut untuk melindungi keberadaan aset berharga milik negara baik itu berupa flora, fauna, dan meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar jalur pendakian Puncak Carstenzs.

mimika2

HUMAS KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
WEB : mimika.imigrasi.go.id
IG & TWITTER : @imigrasi_mimika
FB : imigrasi mimika
Youtube : imigrasi mimika official
Whatsapp : 0811 4911 221

Cetak