KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA GANDENG BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI PAPUA PERANGI NARKOBA DI LAPAS

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA GANDENG BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI PAPUA PERANGI NARKOBA DI LAPAS

 SIDAK LP 01      SIDAK LP 02

(Jayapura, 03 November 2015) Banyak tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah kejahatan narkotika. Saat ini, kejahatan narkotika kerap kali terjadi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan transaksi narkoba di indonesia. Indonesia kini menjadi salah satu tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana untuk bertransaksi narkoba. Guna menyikapi hal tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua yang dipimpin langsung Kepala Kantor, Abner Banosro,SH.,MH yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Drs.Jackson Lapalonga, M.Si dan didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Bagus Kurniawan, Amd.IP,S.Sos melakukan razia kepada sejumlah Narapidana/tahanan pada blok Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura.

 SIDAK LP 03      SIDAK LP 04  

Saat melakukan Razia, pukul 14.00 WIT, tidak menemukan indikasi penggunaan ataupun pengedar Narkoba di dalam Lapas, namun gabungan petugas Lapas dan petugas BNN Provinsi Papua berhasil mengamankan 4 (empat) buah HandPhone ( merk/tipe 2 (dua) buah Nokia, 1 (satu) buah Hp Samsung dan 1 buah Asus) serta Uang tunai senilai Rp 9,600,000,-(Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) berhasil disita petugas gabungan tersebut," jelas Jackson Arisano Lapalonga, selaku Kepala BNN Papua.
Kerjasama ini, akan kami tingkatkan dan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah kemenkumHAM Papua dalam memerangi dan pengendalian peredaran narkoba di dalam Lapas. "lanjut Jackson.
Hal ini terus dilakukan untuk mengantisipasi dan memantau sejak dini supaya apabila ada narkoba di Lapas dapat segera ditindaklanjuti dan terutama bisa dicegah sebelum merusak moral WBP yang lain. "Ujar Abner Banosro.
Benda-benda yang di amankan pun diserahkan kepada Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Hanafi. kemudian uang akan di masukkan dalam data register D pada bagian Pembinaan Lapas bepura, Khusus benda-benda seperti HP, langsung dimusnahkan yang di saksikan oleh Ka.Kanwil, Kalapas Dan Kepala BNN serta Narapidana/Tahanan yang memiliki benda-benda tersebut. " Jadi ini sudah sesuai dengan Protap (peraturan tetap) Lembaga Pemasyarakatan di mana pun di seluruh Indonesia bahwa Narapidana/Tahanan dilarang memiliki HP di dalam Lapas dan jika kedapatan pada saat sidak akan dimusnakan," tegas Abner Banosro sebelum benda-benda tersebut dihancurkan dan dimusnakan petugas. Kontributor Rahman/Pict.humas Cr

SIDAK LP 05    SIDAK LP 06
 SIDAK LP 07   SIDAK LP 08
 SIDAK LP 09   SIDAK LP 10
Cetak