Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Untuk selengkapnya Silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/
Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan
|
|
|
|
|
|
Persyaratan
- Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Untuk selengkapnya Silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/
Lama Tinggal
Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Untuk selengkapnya Silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/
Tujuan
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintahan
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
- Meneruskan perjalanan ke negara lain
Untuk selengkapnya Silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/
Daftar Tempat Pemeriksaan imigrasi
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
- TPI di Bandar Udara
|
|
- TPI di Pelabuhan Laut
|
|
|
- TPI di Pos Lintas Batas
|
Untuk selengkapnya Silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/