SOSIALISASI PENELITIAN HUKUM DAN HAM TENTANG PERKEMBANGAN HUKUM ADAT BERKENAAN DENGAN PEMBERLAKUAN OTONOMI KHUSUS

SOSIALISASI PENELITIAN HUKUM DAN HAM TENTANG PERKEMBANGAN HUKUM ADAT BERKENAAN DENGAN PEMBERLAKUAN OTONOMI KHUSUS

a1

JAYAPURA_INFO_ Kamis, 4 Oktober 2018 - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua diberi tugas oleh Unit Eselon I Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI pada tahun 2018 ini guna melakukan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian tentang Hukum Adat Berkenaan dengan pemberlakuan Otonomi Khusus di Papua, demikian yang diungkapkan Kakanwil Iwan Santoso, saat memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi. (4/10)

Iwan Santoso mengatakan, Tanah Papua merupakan bagian NKRI yang memiliki keragaman suku, adat, agama, dan bahasa yang masih cukup kental dan masih diterapkan dalam kehidupan perlu dijaga dikembangkan keberadaannya.

a2

Hasil kegiatan Penelitian hukum adat oleh BalitbangHAM RI, lanjut Iwan untuk mengetahui profil hukum adat, eksistensi hukum adat dan kendala berkenaan perlindungan hukum adat Papua, berkenaan penerapan Otonomi Khusus.

Acara Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Jln Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja Jayapura ini dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI, Prof. Benny Riyanto.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Narasumber dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bungasan Hutapea, Dr Frans Reumi dari Fakultas Hukum Uncen.

a4

Sementara itu, Kepala BalitbangHAM, Benny Riyanto yang baru 5 bulan diangkat menjadi Kepala Badan dan bekerja di Kemenkumham RI sebelumnya berasal dari Akademisi, sebagai Dekan Fakultas Hukum Diponegoro. Juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia.

Benny Riyanto mengatakan, Alam di Papua ini sangat indah, dan masih memiliki keragaman masyarakat adat yang hidup dan tumbuh dan berkembang di Tanah Papua ini. Maka Pemerintah dituntut membuatkan suatu regulasi yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.

Apakah hukum adat yang tumbuh dan berkembang di dalam Masyarakat Papua, seluruhnya mampu mengakomodasikan segala kebutuhan hajat hidup rakyat Papua berkaitan dengan perkembangan dunia akhir-akhir ini.

"Rakyat Papua merupakan bagian dari masyarakat Indonesia dan kita harus bersaing dengan masyarakat dunia yang globalisasi," Kata Benny

a3

Benny berharap semua peserta yang hadir dalam forum dari semua profesi dapat memberikan kontribusi yang optimal terutama di dalam saran tindak karena di dalam Kementerian Hukum dan HAM ada pada barisan terdepan dari Kementerian Lembaga yang ada di Indonesia, terutama terkait persoalan penelitian.

Dikatakannya, salah satu dasar dari penelitian ini adalah Permenkumham Nomor 44 Tahun 2016, tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jadi, Bapak Menteri kita selangkah lebih maju dari Menteri lain karena beliau sadar bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM itu seyogyanya merupakan kegiatan yang subyektif dan konstruktif yaitu kebijakan yang diambil berdasarkan norma-norma ilmiah obyektifitasnya bisa dipertanggungjawabkan, tutup Mantan Dekan Fakuktas Hukum Universitas Diponegoro.

Selanjutnya didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua, Iwan Santoso, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlotha Merahabia, Frans Reumy dan Bungasan Hutapea, secara Resmi Benny Riyanto membuka Kegiatan Sosialisasi tersebut ditandai dengan pemukulan Tifa disertai tepuk tangan dari para peserta.

Hadir pula Kepala Bidang HAM sebagai penanggungjawab kegiatan, Suhardiyatno, Pejabat Eselon III, Eselon IV dan Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. (*)

a5

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG : humaskemenkumhamkanwilpapua
FB : Humas Kemenkumham PAPUA
Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA


Cetak   E-mail