MENELISIK ALASAN RENDAHNYA PENYERAPAN ANGGARAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA DARI SUDUT PANDANG BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

MENELISIK ALASAN RENDAHNYA PENYERAPAN ANGGARAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA DARI SUDUT PANDANG BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

MENELISIK RAKOR 2018 02

Jayapura Info 21 Juli 2017  - Kepala Sub Bagian Penyusunan dan Program, Hendrik Paggiling usai penutupan Rapat Koordinasi Pagu Indikatf 2018 mengatakan, kegiatan Pagu indikatif dilaksanakan dari rentetan penganggaran di mana di dalam proses penganggaran itu ada pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran.

Menurutnya ketika ada penyerapan yang terganggu di Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Penyusunan Program memiliki strategi khusus untuk memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut.

Hendrik mengatakan, pada awal tahun perlu diinventarisir seluruh paket-paket pekerjaan yang besar dan harus dilaksanakan terlebih dahulu, karena jika tidak dilaksanakan akan berimplikasi pada penyerapan anggaran selama tahun berjalan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua telah memberikan surat teguran pada triwulan I dan II serta sudah dilaporkan ke Sekretariat Jenderal di Jakarta oleh Kepala Kantor dan Kepala Divisi Administrasi dan sudah diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) terkait terganggunya penyerapan bersumber dari belanja modal pada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Kantor Imigrasi Kelas II Merauke.

Menyikapi hal tersebut telah dibentuk Tim percepatan pelaksanaan di mana Tim ini lebih teknis jika bagian penyerapan lebih pada bagian Keuangan sehingga jika terdapat kendala pada UPT maka tim yang terdiri dari Bagian Keuangan dan Perencanaan akan membantu mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Harapan ke depan, kepada Kepala UPT baik Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dan operator RKA/KL mengusulkan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang real, karena bukan jamannya lagi kita saling tarik ulur anggaran tetapi sekarang bagaimana caranya kita dapat memperoleh anggaran dan mampu mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dan dapat dilaksanakan.

Sementara itu Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Dina Aplena SH MMT di ruang kerjanya mengatakan, penyerapan yang tidak maksimal atau tidak sesuai dengan Disbursementplan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua yang dibuat tahun sebelumnya yang seharusnya pada semester I pencapaiannya 15% dan Semester II seharusnya 45% namun kenyataannya Kanwil Papua hanya mencapai 29,64 %, hal ini terjadi karena belum adanya pelaksanaan pencairan anggaran pada belanja modal Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Kantor Imigrasi Kelas II Merauke.

Menurut Kepala Bagian Program dan Pelaporan penyerapan rendah diakibatkan pada perencanaan awal terkadang belum melibatkan eselon IV atau eselon V jika berada di UPT, hal ini perlu dilakukan bila Kepala UPT mengalami mutasi atau promosi dan meninggalkan UPT tersebut maka terkadang bawahannya belum tahu perihal pelaksanaan kegiatan itu, hal ini terjadi karena pelaksanaan program dan kegiatan mengalami hambatan.

Dilanjutkan, di dalam penyusunan anggaran harus berbasis kinerja dalam arti sesuai dengan tugas fungsi yang ada dan melekat dalam tugas yang dilakukan sehari-hari sehingga menyentuh langsung dengan program dan kegiatannya itu serta manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Pemasyarakatan.

Dina Aplena kemudian menyarankan jika dalam pelaksanaan program dan kegiatan tidak sesuai dengan disbursementplan yang dibuat, maka diharapkan segera melakukan koordinasi dengan para pihak yang berhubungan langsung dengan pihak-pihak terkait serta memikirkan strategi baru guna mensiasati sehingga tidak terhambat di kemudian hari, dengan melakukan koordinasi baik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, maupun KPPN yang tugasnya yakni melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan/dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyerapan anggaran bisa maksimal.
Kabag Program dan Pelaporan melihat nilai PASTI yakni Profesional, Akuntabilitas, Sinergitas, Transparan dan Inovatif belum berjalan baik. Hal ini dikarekan terutama pada nilai Transparan, selama ini saya melihat Kepala UPT belum transparan dengan bawahannya. Penyusunan anggaran masih tertutup dan hanya diketahui oleh Kepala UPT, Bendahara, penyusunan RKA/KL bahkan Kepala Tata Usahanya dan pejabat eselon IV terkadang tidak tahu perihal anggaran tersebut.

MENELISIK RAKOR 2018

Menurut Dina Aplena, DIPA (Daftar Isian) itu disimpan seperti harta karun tetapi, yang seharusnya ketika Dipa turun, Ka UPT seharusnya kumpulkan pejabat dan Eselon IV maupun V untuk segera merencanakan pelaksanaannya.

Sementara itu untuk Nilai Akuntabel menurut Kabag Program dan Pelaporan masih lambat artinya belum tepat waktu. Untuk nilai Profesional oleh karena Sumber Daya Manusia (SDM) Papua perlu peningkatan serta nilai Inovasi kita masih taraf belajar dan berharap ke depan akan lebih baik lagi.

Sekali lagi Kepala Bagian Program dan Pelaporan menekankan Nilai Transparan karena DIPA bukan hal yang rahasia, artinya di era sekarang sudah menjadi rahasia umum dan siapa saja boleh mengetahui. Kita harus keluar dari budaya lama, dari zona nyaman kita untuk terus bergerak mencapai tujuan organisasi.

Hampir semua kegiatan dilaksanakan langsung oleh Kepala UPT yang seharusnya melibatkan pejabat dibawahnya, karena tugas seorang Kepala UPT adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahan yang dipimpin dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada UPT tersebut. *** Laporan Robert Bayu/ Foto : Kristian & Afief


Cetak   E-mail