221 NARAPIDANA DI PAPUA TERIMA REMISI SEBAGAI KADO BULAN SUCI RAMADHAN

221 NARAPIDANA DI PAPUA TERIMA REMISI SEBAGAI KADO BULAN SUCI RAMADHAN

kadiv pas sarlotha

Jayapura, 22 Juni 2017 – Sebanyak 221 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Pidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan PAS Militer Jayapura di Provinsi Papua, mendapat remisi khusus jelang Bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1438 Hijriah Tahun 2017.

"Remisi atau keringanan masa tahanan itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Sarlotha Merahabia di ruang kerjanya, di Kota Jayapura, Kamis (22/6/2017).

Kadiv Pas mengatakan, remisi tersebut terdapat dua jenis yakni remisi khusus umum satu (RK1), pengurangan masa tahanan tetapi masih tetap menjalani sisah tahanan penjara, dan remisi khusus umum dua (RK2) langsung bebas atau tidak lagi menjalani hukuman.

Sarlotha Merahabia merinci dari 221 orang narapidana yang mendapat remisi khusus itu, untuk Lapas klas II A Abepura Jayapura, RK 1 sebanyak 53 orang, Lapas Narkotika di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, RK 1 sebanyak 60 orang.

Lapas Merauke, RK 1 berjumlah 36 orang dan RK2 sebanyak 1 orang. Selanjutnya, Lapas Timika, narapidana yang menerima RK1 sebanyak 13 orang. Lapas Biak, RK 1 sebanyak 10 orang. Lapas Serui, warga binaan yang menerima RK 1 berjumlah 10 orang.

Lapas Nabire, total penerima RK 1 sebanyak 37 orang, RK2 1 orang, Lapas Wamena, RK1 sebanyak 1 orang. Sementara itu Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, tidak ada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Lebaran dan untuk PAS Militer Jayapura RK1 sebanyak 1 orang.

Jumlah keseluruhan penerima remisi di Sembilan Lapas dan satu Rutan di Papua sebanyak 221 orang. “Dari 221 orang itu napi yang langsung bebas murni 1 orang dari Lapas Nabire yang mendapat remisi khusus dua(RK 2),” ujarnya.

“Jadi mereka yang menerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, selama berpuasa mereka berpuasa penuh, rajin sholat, berkelakuan baik baik terhadap petugas maupun sesama narapidana, “ terang Sarlotha

Para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. "Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan dilakukan tepat pada 25 Juni 2017 setelah solat Ied di Lapas dan diserahkan langsung oleh masing-masing Kepala Lembaga Pemasyarakatan," katanya. ***Laporan Kristian/Pict.Afief


Cetak   E-mail