Masyarakat Kampung Yuanain Keerom Ikut Penyuluhan Hukum

Masyarakat Kampung Yuanain Keerom Ikut Penyuluhan Hukum

HUKUM KEEROM 03

JAYAPURA,06 Juni 2016 - Sekitar 30 orang yang merupakan masyarakat Kampung Yuanain Kabupaten Keerom mengikuti sosialisasi penyuluhan hukum di Aula Kantor Kampung Yuanain Kabupaten Keerom, Selasa (6/6) siang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kampung yang diwakili oleh Sekretaris Kampung, Nuridwan. Dalam sambutannya Nuridwan menyampaikan, Pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum menjadi ujung tombak dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia. Semangat pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menyamakan kedudukan hukum masyarakat secara keseluruhan, baik masyarakat miskin maupun masyarakat kaya, masyarakat termarjinal atapun masyarakat perkotaan, pejabat atau masyarakat biasa semuanya bersamaan keduduknnya di dalam hukum (equality before the law).

Lanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Paua, datang untuk memberikan informasi dan pemahaman bahwa keadilan dijamin oleh negara, dan siapapun yang berhadapan dengan hukum dalam proses pembelaannya di pengadilan adalah gratis dan di jamin oleh undang-undang, sepanjang persyaratan yang diperlukan untuk pembelaan itu dipenuhi yaitu masyarakat miskin.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini tentunya harapan kita bersama dapat meningkatkan kesadaran hukum yang tinggi sehingga tercipta “ Masyarakat Cerdas Hukum “, ujarnya

HUKUM KEEROM 04

Sekretaris Badan Penasehat Hukum Kampung Yuanain Samuel Isir mengatakan, pihaknya bersyukur karena dapat memperoleh pencerahan hukum. Dimana di kampung tersebut terdapat banyak permasalahan baik dalam rumah tangga, kehidupan bertetangga, masalah penjualan tanah yang tidak jelas sering terjadi, yang secara hukum pihaknya masih buta hukum.
“Kami berharap Kanwil Kemenkumham Papua segera berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) baik Provinsi Papua dan Kota Jayapura agar segera bangun Kantor Cabang LBH di Papua dan Papua Barat terkhusus Distrik Arso, Kabupaten Keerom guna memudahkan masyarakat mengakses bantuan hukum,” harapnya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Papua, Nus Gobai kepada Masyarkat usai menyampaikan materi tentang UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum mengatakan, tujuan dari penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat memperoleh kepastian Hukum.

HUKUM KEEROM 02

“Ke depan sebagai salah seorang Penyuluh Hukum di Papua saya siap memback up kegiatan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat dalam rangka menyampaikan tujuan-tujuan pemerintah kepada masyarakat di Tanah Papua,” tegasnya.

Dirinya berpesan, ada jaminan kepastian Hukum oleh Pemerintah yang diakses dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk itu gunakan dan manfaatkan UU tersebut secara baik sehingga anda akan ditolong.

Sementara itu Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Aguestho Prawar mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak sampai di sini saja, kami akan melanjutkan berbagai program kerja dari Kemenkumham dalam hal ini penyuluhan hukum guna diakses ke seluruh daerah yang ada di Papua.

“Kami sebagai Tim penyuluh siap mengakomodir setap permasalahan di dalam masyarakat yang berada di Provinsi Papua berdasarkan UU tentang Bantuan Hukum,” katanya

Dikatakannya, pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam mengolah dana Bantuan Hukum, sudah ada empat koordinasi bantuan hukum yang terakreditasi Kanwil Kemenkumham dalam hal ini, LBH Papua, LBH Justice Peace, Posbakumadin dan LBH APIP sudah menjalankan tusi mereka masing-masing dengan baik.

Kami juga sudah menekan kepada ke empat LBH tersebut agar membuka pengawasan dan cabang-cabangnya di seluruh wilayah Provinsi Papua biarlah semua masyarakat Papua dapat mengakses semua dana bantuan hukum secara gratis, katanya

Terdapat juga berbagai kendala serta tantangan yang dihadapi Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkuham Papua dalam melakukan penyuluhan Hukum keliling yang ada di pelosok-pelosok Tanah Papua.

“kendala yang kami hadapi pada letak geografis alam Papua serta penganggaran yang sangat kecil itulah yang menjadi kendala utama bagi kami pihak Kanwil kemenkumham Papua, tetapi kami tetap semangat, kami PASTI,”.*** Laporan Bayu Sumpena/Pict.Ely Awi, Kris

HUKUM KEEROM 01

Cetak