GURU-GURU HARUS MENJADI RELAWAN ANTI NARKOBA BAGI ANAK SEKOLAH DI PAPUA

GURU-GURU Harus MENJADI Relawan ANTI NARKOBA BAGI ANAK SEKOLAH DI PAPUA

 HAM 003

 

 

Jayapura, 12 April 2017 - Kami Berharap ditunjukan kepada para guru sebagai perpanjangan serbi Dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua untuk review memberikan sosialisasi Berlangganan Bahaya Dan Dampak penyalahgunaan narkoba ditunjukan kepada siswa-siswinya kalau can Terhadap lingkungannya, Hal Penyanyi disampaikan Kepala Bidang Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman S.Pd., M.Pd usai memberikan Materi Terkait Bahaya Dan Dampak penyalahgunaan Narkoba PADA Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2017, DENGAN Tema: “Perlindungan Hak Anak Pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hak Sipil di Aula Kanwil Kemenkumham Papua (12/4)

Kasman Berharap, guru-guru Yang Hadir PADA activities Penyanyi Menjadi Relawan anti narkoba sehingga anak-Anak Kita ITU TIDAK dijadikan sebagai Korban.

“Terus Terang Saja peredaran narkoba di Provinsi Papua Sudah Sangat memprihatinkan terkhusus PADA Tingkat Anak Sudah Cukup Parah KARENA beberapa bulan terakhir di Anak Tingkat Sekolah Dasar Sudah using Narkotika,“jelasnya

 HAM 03

Kata dia, Sekarang Korban yang paling Banyak modusnya Adalah using Anak Sekolah dijadikan sebagai Korban sehingga mengakibatkan Hal Penyanyi peredaran narkoba ITU Semakin MENINGKAT di differences tanah Papua. Oleh KARENA ITU upaya-Upaya preventif Yang dilakukan Adalah kitd melakukan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat Dan merehabilitasi para pencandu Narkotika.

Dilanjutkannya, Terkait DENGAN hak Anak PADA kejahatan Narkotika, merupakan kejahatan Kemanusiaan Yang Berat, Yang mempunyai Dampak Luar Biasa, terutama PADA Generasi Muda Suatu bangsa Yang beradab. Penyalahgunaan narkoba Yang di lakukan Anak merupakan Suatu penyimpangan tingkah laku ATAU Perbuatan melanggar hukum, Perlu diketahui bahwa TIDAK adanya undang-undang KHUSUS Yang mengatur TENTANG penyalahgunaan Narkotika Yang dilakukan Oleh Anak, ataupun pasal Yang Beroperasi KHUSUS mengatur TENTANG Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Yang dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur.

HAM 001

 Anak hearts KASUS kejahatan Narkoba mendapat hukuman ½ (Setengah) dari hukuman Yang Seharusnya sebagaimana dikehendaki Oleh UU Nomor 35 Tahun 2009 TENTANG Narkotika, PADA Pasal 114 ayat (1) sejalan DENGAN UU No 11 Tahun 2012 TENTANG Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 ayat (2 ) “pidana Penjara Yang DAPAT dijatuhkan ditunjukan kepada Anak pagar lama ½ (satu perdua) dari Maksimum Ancaman pidana Penjara Bagi orangutan dewasa” PADA dasarnya pagar Penting Adalah Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Anak untuk review melakukan Perbuatan Melawan hukum, apabila terlanjur hearts melakukan Perbuatan Melawan hukum diupayakan Rehabilitasi Dan / ATAU Diversi yang hearts pengertiannya Oleh UU No 11 Tahun 2012 TENTANG Sistem Peradilan pidana Anak pasal 1 Angka 7 disebutkan Adalah pengalihan Penyelesaian perkara Anak Dari Proses Peradilan pidana ke proses di Luar Peradilan pidana.

Dirinya Berharap Kepada Seluruh pemangku kepentingan Yang Hadir PADA giat hari Penyanyi (12/4) berperan Aktif terutama Menjaga putra Dan putrinya Dari Ancaman narkoba sehingga Patut diwaspadai Dan Perlu payung hukum Yang KUAT untuk review menyelamatkan anak-Anak di Bawah Umur Penyanyi Yang Harus kitd waspadai Dan memberikan Motivasi agar TIDAK menyalahkan Narkotika. *** Kristian / Pict.Afief

HAM 002

 

  


Cetak   E-mail