Sidang Putusan Tindak Pidana Keimigrasian 21 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

Sidang Putusan Tindak Pidana Keimigrasian 21 WNA yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

W1

Nabire (12 Desember 2018) – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire, 21 orang terdakwa (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian hari ini menjalani sidang putusan.

Dalam sidang tersebut hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen, SH., MH. dan majelis hakim memutuskan pidana kurungan dengan rincian sebagai berikut:
1. Terhadap terdakwa 4 (empat) orang warga negara Jepang dengan inisial (TH, KI, YT, HK), dengan putusan 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan;

2. Terhadap terdakwa 16 (enam belas) orang warga negara China dengan inisial (TG , LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ, HY) dengan putusan 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan;

3. Terhadap terdakwa 1 (satu) orang warga negar Korea Selatan dengan inisial (GSY) dengan putusan 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari penjara dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 15 (lima belas) hari kurungan.

Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Dan para terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire.

HUMAS KANTOR IMIGRASI KELAS II MIMIKA
WEB: mimika.imigrasi.go.id
IG & TWITTER: @imigrasi_mimika
FB: imigrasi mimika
Youtube: imigrasi mimika official
Whatsapp: 0811 4911 221


Cetak   E-mail