KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA SELANGKAH UNTUK MAJU

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA SELANGKAH UNTUK MAJU

peresmian timika04

     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Abner Banosro,SH.MH bersama kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Aministrasi, melakukan kunjungan ke Kabupaten Mimika Selama 2 (dua) hari , tanggal 25 dan 26 Agustus 2015, dalam rangka pembinaan/pengawasan terhadap Unit Pelaksana Teknis dan membangun kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

     Kunjungan Kakanwil di Kabupaten Mimika untuk hari pertama diawali dengan beberapa rangkaian kegiatan yaitu Peresmian ruang pelayanan Keimigrasian , tatap muka dan pengarahan kepada pejabat/staf serta peninjauan ruang hunian blok narapida/tahanan di Lapas Timika.

Sedangkan kegitan hari kedua melakukan pertemuan dengan para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yaitu dengan serangkaian kegiatan melakukan sosialisasi tentang reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan pemaparan draf Mou tentang Redistribusi pegawai dari Pemda Mimika ke Kantor Wilayah, yang merupakan bagian tindak lanjut MoU dari 3 (tiga) Kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI,Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI, tentang Kerjasama Redistribusi Pegawai dari Pemerintah Daerah ke Kementerian Hukum dan HAM. Kerjasama Redistribusi Pegawai tersebut mendapat respon sangat baik dari Pemda Mimika yang hadir dalam pertemuan adalah Asisten I mewakili Bupati Mimika, kepala Bagian Hukum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpol,serta pejabat terkait lainnya.

     MoU antara Kantor Wilayah dengan Pemda Mimika tentang Redistribusi Pegawai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, untuk menjawab kekurang pegawai di UPT Imigrasi dan Lapas di Papua yang selama ini menjadi permasalahan utama, yang sekaligus menjawab adanya kebijakan moratorium hingga tahun 2019 mendatang.

Perpindahan pegawai juga telah diatur secara jelas di dalam UU ASN ‘ Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lakasi dalam 1 (satu) Insatansi Pusat, mutasi antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Insatnsi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatua Republik Indonesia di luar negeri.(Psl 73). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, lebih lanjut menyampaikan bahwa MoU tersebut juga akan segera dilakukan dengan Kabupaten yang lain di Papua.

 

peresmian timika01  peresmian timika02 
 peresmian timika03  peresmian timika05
Cetak